PENGELOLAAN
OBAT TERPADU
Senin, 9 Agustus 2004
Penerapan era desentralisasi sejak awal tahun 2001, telah menunjukkan
dampak pada organisasi pelayanan kefarmasian di Kabupaten/Kota berikut
kewenangan dan alokasi biaya pengadaan obat. Hal ini berpengaruh
pada kelangsungan ketersediaan obat untuk pelayanan kesehatan dasar
di Puskesmas.
Sejalan dengan itu Kabupaten/Kota mau tidak mau harus menyediakan
obat esensial yang berasal dari sumber dana mereka sendiri, namun
dilain pihak Apoteker atau petugas yang bertanggungjawab di bidang
farmasi belum dapat menyakinkan pemerintah daerah dalam hal pentingnya
ketersediaan obat.
Sehingga beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2003,
Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Ditjen Yanfar
dan Alkes bekerjasama dengan World Health Organization (WHO) telah
memfasilitasi pertemuan para penentu kebijakan di wilayah Pemerintahan
Kota Cimahi di Cimahi, Jawa Barat dan Pemerintahan Kota Batu di
Batu, Jawa Timur, dimana keduanya merupakan kota bentukan baru pada
era otonomi daerah.
Pertemuan dihadiri oleh beberapa instansi terkait antara lain:
1. Sekretariat Daerah
2. Bapeda/Bapeko
3. DPRD
4. Dinkes Kota
5. Dinkes Propinsi
6. Dit. Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
Adapun hasil kesepakatan pada pertemuan tersebut adalah :
1. Mengaktifkan Tim Perencanaan Obat Terpadu
2. Mengajukan alokasi dana pengadaan obat sesuai dengan Kesepakatan
yaitu minimal Rp. 5.000 ;- (Lima Ribu Rupiah) perkapita pertahun.
3. Obat dikelola oleh tenaga kefarmasian dan proses pengadaannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan oleh Dinas
Kesehatan Kota.
4. Pihak Propinsi bersama pihak Kota akan berupaya menyediakan sarana
gedung penyimpanan obat.
5. Prasarana pengelolaan obat, pendanaannya dialokasikan dari APBD
Kota tahun 2004.
6. Dana operasional pengelolaan obat dialokasikan pada anggaran
Dinas Kesehatan Kota.
Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Direktorat
Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan akan tetap mengupayakan
untuk memfasilitasi kegiatan pertemuan pengelola obat terpadu di
Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan pengelolaan obat publik dan perbekalan
kesehatan dapat berjalan dengan baik dan diharapkan pihak pemerintah
Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan anggaran obat publik dan perbekalan
kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan dasar.
Source: www.yanfar.go.id
|