|
Pengelolaan Obat Terpadu
Senin, 9 Agustus 2004
Penerapan era desentralisasi sejak awal tahun 2001, telah menunjukkan dampak pada organisasi pelayanan kefarmasian di Kabupaten/Kota berikut kewenangan dan alokasi biaya pengadaan obat. Hal ini berpengaruh pada kelangsungan ketersediaan obat untuk pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
Sejalan dengan itu Kabupaten/Kota mau tidak mau harus menyediakan obat esensial yang berasal dari sumber dana mereka sendiri, namun dilain pihak Apoteker atau petugas yang bertanggungjawab di bidang farmasi belum dapat menyakinkan pemerintah daerah dalam hal pentingnya ketersediaan obat.
Sehingga beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2003, Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Ditjen Yanfar dan Alkes bekerjasama dengan World Health Organization (WHO) telah memfasilitasi pertemuan para penentu kebijakan di wilayah Pemerintahan Kota Cimahi di Cimahi, Jawa Barat dan Pemerintahan Kota Batu di Batu, Jawa Timur, dimana keduanya merupakan kota bentukan baru pada era otonomi daerah.
Pertemuan dihadiri oleh beberapa instansi terkait antara lain: 1. Sekretariat Daerah 2. Bapeda/Bapeko 3. DPRD 4. Dinkes Kota 5. Dinkes Propinsi 6. Dit. Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
Adapun hasil kesepakatan pada pertemuan tersebut adalah : 1. Mengaktifkan Tim Perencanaan Obat Terpadu 2. Mengajukan alokasi dana pengadaan obat sesuai dengan Kesepakatan yaitu minimal Rp. 5.000 ;- (Lima Ribu Rupiah) perkapita pertahun. 3. Obat dikelola oleh tenaga kefarmasian dan proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota. 4. Pihak Propinsi bersama pihak Kota akan berupaya menyediakan sarana gedung penyimpanan obat. 5. Prasarana pengelolaan obat, pendanaannya dialokasikan dari APBD Kota tahun 2004. 6. Dana operasional pengelolaan obat dialokasikan pada anggaran Dinas Kesehatan Kota.
Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan akan tetap mengupayakan untuk memfasilitasi kegiatan pertemuan pengelola obat terpadu di Kabupaten/Kota, agar pelaksanaan pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan diharapkan pihak pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengalokasikan anggaran obat publik dan perbekalan kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan dasar.
Source: www.yanfar.go.id
 |
 |
|